Peran Pemuda dalam Menanggulangi Pedofil
di Media Sosial
Universitas
Gunadarma
Fakultas
Teknologi Industri
Disusun
Oleh:
Nama : Hasta Arya Marga Yonanda
NPM: 52417702
Kelas : 1IA13
Jurusan
Teknik Informatika
Mata
Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
BAB
I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Masalah
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
terus berkembang pesat di dewasa ini, semua hal pasti memiliki sisi positif dan
negatif termasuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memiliki sisi
positif dan negatif tersendiri. Pemuda sebagai calon penerus bangsa adalah aset
yang harus dijaga agar tidak terjerumus ke jalan yang salah yang bisa
menghancurkan bangsa itu sendiri. Perilaku generasi muda dari suatu bangsa
adalah cerminan dari kemajuan suatu bangsa. Generasi muda harus selalu
mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi kemajuan teknologi
tidak selalu diiringi dengan manfaat yang positif. Kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang sangat terlihat akhir-akhir ini adalah munculnya berbagai
media sosial. Media sosial banyak dijadikan alat komunikasi oleh para pemuda
tetapi sosial media ini juga sering dijadikan alat kejahatan seksual oleh para
pedofil.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud pemuda?
2. Apa yang dimaksud pedofil?
3. Apa yang dimaksud media sosial?
4. Bagaimana bentuk kejahatan pedofil di media sosial?
5. Bagaimana peran pemuda dalam menanggulangi para
pedofil di media sosial?
1.3
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah untuk mengetahui peran para pemuda untuk menanggulangi para pedofil yang
mulai mencari korbannya dari media sosial yang ada saat ini.
BAB
II
Pembahasan
2.1 Pengertian Pemuda
Pemuda adalah manusia yang berusia
15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan
tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah
manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi
pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita
biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
2.2
Pengertian Pedofil
Pedofil adalah orang yang mengidap
pedofilia. Pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap
remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun. Seseorang bisa dianggap pedofil
jika usianya minimal 16 tahun. Sedangkan menurut Diagnostik dan Statistik
Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di mana seseorang
memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi
tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu
peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal.
2.3 Pengertian Media
Sosial
Media sosial adalah sebuah media
daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan
menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual.
2.4
Bentuk Kejahatan Pedofil di Media Sosial
Bentuk kejahatan seksual terhadap
anak yang dilakukan pedofil secara online termasuk mengancam anak-anak untuk
menemui mereka atau memperlihatkan perilaku seksual provokatif menggunakan
webcam. Hal ini merupakan labirin bagi para korban: sekali mereka memenuhi
keinginan pengancam untuk mengirimkan gambar tidak senonoh, mereka akan terus
diminta berbuat demikian, bahkan diminta membagi gambar yang jauh lebih vulgar.
Kejahatan seksual terhadap anak dapat berlangsung lebih jauh lagi ketika kedua
pihak berkontak fisik dan pada akhirnya didokumentasikan dan disebarluaskan di
internet. Saluran yang dipakai untuk memproduksi dan mendistribusikan
pornografi anak pun tak hanya Facebook seperti Official Loly Candy’s Group 18+
ini. Banyak sekali saluran lain di dunia digital yang dimanfaatkan para pelaku
kejahatan seksual terhadap anak seperti situs khusus, melalui web cam, e-mail
dan mailing list, bulletin board system, chat room, dan peer to peer.
2.5
Peran Pemuda dalam Menanggulangi Pedofil di Media Sosial
1.
Memberikan edukasi
kepada kalangan remaja dan anak-anak.
2.
Memberikan bimbingan
kepada anak-anak untuk memanfaatkan internet hanya untuk yang baik bagi
kehidupan.
3.
Memberikan ajakan
kepada orang tua untuk menjaga anaknya dari para pelaku pedofil.
4.
Melaporkan
akun-akun yang tergabung di saluran pedofil.
5.
Melaporkan
situs-situs yang mengandung unsur pedofilia kepada pihak berwajib.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Pemuda yang merupakan generasi
penerus bangsa yang harus bisa menjaga harkat dan martabat bangsanya harus bisa
berguna bagi masyarakat luas. Media sosial yang menjadi alat komunikasi di
dewasa ini harus bisa digunakan sebaik mungkin dalam hal yang positif. Banyak
pelaku kejahatan pedofilia yang menggunakan media sosial untuk mencari
korbannya, para generasi muda harus bisa melindungi segala aset bangsa dari
bentuk kejahatan apapun yang merugikan para generasi penerus. Para pedofil
melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan pedofil secara online
termasuk mengancam anak-anak untuk menemui mereka atau memperlihatkan perilaku
seksual provokatif menggunakan webcam. Para pemuda harus bisa menjaga anak-anak
dari para pedofil dengan cara :
1.
Memberikan edukasi kepada kalangan remaja dan anak-anak.
2.
Memberikan bimbingan kepada anak-anak untuk memanfaatkan internet hanya untuk
yang baik bagi kehidupan.
3.
Memberikan ajakan kepada orang tua untuk menjaga anaknya dari para pelaku
pedofil.
4.
Melaporkan akun-akun yang tergabung di saluran pedofil.
5.
Melaporkan situs-situs yang mengandung unsur pedofilia kepada pihak berwajib.
Daftar Pustaka
http://muchad.com/pengertian-pemuda-dan-macam-macamnya.html
http://www.ibfnetwork.org/pengertian-pedofilia-ciri-ciri-dan-penyebabnya
https://id.wikipedia.org/wiki/Media_sosial
https://tirto.id/pedofilia-sisi-gelap-media-sosial-ckVg
http://news.metrotvnews.com/read/2017/03/21/674525/peran-penting-masyarakat-mencegah-pedofil-di-dunia-maya

No comments:
Post a Comment