Monday, November 20, 2017

Peran Pemuda dalam Menanggulangi Pedofil di Media Sosial

Peran Pemuda dalam Menanggulangi Pedofil di Media Sosial
Universitas Gunadarma
Fakultas Teknologi Industri


 
Disusun Oleh:
Nama : Hasta Arya Marga Yonanda
NPM: 52417702
Kelas : 1IA13

Jurusan Teknik Informatika
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar


BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
            Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang pesat di dewasa ini, semua hal pasti memiliki sisi positif dan negatif termasuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memiliki sisi positif dan negatif tersendiri. Pemuda sebagai calon penerus bangsa adalah aset yang harus dijaga agar tidak terjerumus ke jalan yang salah yang bisa menghancurkan bangsa itu sendiri. Perilaku generasi muda dari suatu bangsa adalah cerminan dari kemajuan suatu bangsa. Generasi muda harus selalu mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi kemajuan teknologi tidak selalu diiringi dengan manfaat yang positif. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat terlihat akhir-akhir ini adalah munculnya berbagai media sosial. Media sosial banyak dijadikan alat komunikasi oleh para pemuda tetapi sosial media ini juga sering dijadikan alat kejahatan seksual oleh para pedofil.
1.2 Rumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud pemuda?
2.     Apa yang dimaksud pedofil?
3.     Apa yang dimaksud media sosial?
4.     Bagaimana bentuk kejahatan pedofil di media sosial?
5.     Bagaimana peran pemuda dalam menanggulangi para pedofil di media sosial?
1.3 Tujuan
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui peran para pemuda untuk menanggulangi para pedofil yang mulai mencari korbannya dari media sosial yang ada saat ini.

BAB II
Pembahasan
2.1 Pengertian Pemuda
            Pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
2.2 Pengertian Pedofil
            Pedofil adalah orang yang mengidap pedofilia. Pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun. Seseorang bisa dianggap pedofil jika usianya minimal 16 tahun. Sedangkan menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal.
2.3 Pengertian Media Sosial
            Media sosial adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual.
2.4 Bentuk Kejahatan Pedofil di Media Sosial
            Bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan pedofil secara online termasuk mengancam anak-anak untuk menemui mereka atau memperlihatkan perilaku seksual provokatif menggunakan webcam. Hal ini merupakan labirin bagi para korban: sekali mereka memenuhi keinginan pengancam untuk mengirimkan gambar tidak senonoh, mereka akan terus diminta berbuat demikian, bahkan diminta membagi gambar yang jauh lebih vulgar. Kejahatan seksual terhadap anak dapat berlangsung lebih jauh lagi ketika kedua pihak berkontak fisik dan pada akhirnya didokumentasikan dan disebarluaskan di internet. Saluran yang dipakai untuk memproduksi dan mendistribusikan pornografi anak pun tak hanya Facebook seperti Official Loly Candy’s Group 18+ ini. Banyak sekali saluran lain di dunia digital yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan seksual terhadap anak seperti situs khusus, melalui web cam, e-mail dan mailing list, bulletin board system, chat room, dan peer to peer.
2.5 Peran Pemuda dalam Menanggulangi Pedofil di Media Sosial
1.   Memberikan edukasi kepada kalangan remaja dan anak-anak.
2.   Memberikan bimbingan kepada anak-anak untuk memanfaatkan internet hanya untuk yang baik bagi kehidupan.
3.   Memberikan ajakan kepada orang tua untuk menjaga anaknya dari para pelaku pedofil.
4.   Melaporkan akun-akun yang tergabung di saluran pedofil.
5.   Melaporkan situs-situs yang mengandung unsur pedofilia kepada pihak berwajib.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
            Pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa yang harus bisa menjaga harkat dan martabat bangsanya harus bisa berguna bagi masyarakat luas. Media sosial yang menjadi alat komunikasi di dewasa ini harus bisa digunakan sebaik mungkin dalam hal yang positif. Banyak pelaku kejahatan pedofilia yang menggunakan media sosial untuk mencari korbannya, para generasi muda harus bisa melindungi segala aset bangsa dari bentuk kejahatan apapun yang merugikan para generasi penerus. Para pedofil melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan pedofil secara online termasuk mengancam anak-anak untuk menemui mereka atau memperlihatkan perilaku seksual provokatif menggunakan webcam. Para pemuda harus bisa menjaga anak-anak dari para pedofil dengan cara :
1. Memberikan edukasi kepada kalangan remaja dan anak-anak.
2. Memberikan bimbingan kepada anak-anak untuk memanfaatkan internet hanya untuk yang baik bagi kehidupan.
3. Memberikan ajakan kepada orang tua untuk menjaga anaknya dari para pelaku pedofil.
4. Melaporkan akun-akun yang tergabung di saluran pedofil.
5. Melaporkan situs-situs yang mengandung unsur pedofilia kepada pihak berwajib.

Daftar Pustaka
http://muchad.com/pengertian-pemuda-dan-macam-macamnya.html
http://www.ibfnetwork.org/pengertian-pedofilia-ciri-ciri-dan-penyebabnya
https://id.wikipedia.org/wiki/Media_sosial
https://tirto.id/pedofilia-sisi-gelap-media-sosial-ckVg
http://news.metrotvnews.com/read/2017/03/21/674525/peran-penting-masyarakat-mencegah-pedofil-di-dunia-maya


No comments:

Post a Comment