Tuesday, November 21, 2017

Perdagangan yang Dilarang dalam Agama Buddha

Hai sobat semuanya!
Di Artikel kali ini saya akan membahas tentang perdagangan yang dilarang dalam ajaran Buddha, dinyatakan kitab Anguttara Nikaya V:117  bahwa:
“Para bhikkhu, seorang umat awam seharusnya tidak terlibat dalam kelima jenis perdagangan ini. Apakah lima ini? Berdagang senjata, berdagang makhluk-makhluk hidup, berdagang daging, berdagang zat memabukkan, dan berdagang racun. seorang umat awam seharusnya tidak terlibat dalam kelima jenis perdagangan ini.”
Menghindari lima perdagangan di atas dengan dasar cinta kasih kepada semua mahkluk. Apa saja kelima jenis perdagangan yang harus dihindari?
1.     Berdagang senjata
Senjata yang dimaksud adalah senjata yang fungsi utamanya adalah untuk membunuh. Contohnya: pistol, senapan buru, bom
2.     Berdagang mahkluk-mahkluk hidup
Mahkluk hidup yang dimaksud adalah mahkluk hidup yang digunakan untuk dibunuh dan dieksploitasi. Contohnya: hewan potong, satwa langka yang dilindungi oleh negara, perbudakan manusia
3.     Berdagang daging
Daging yang dimaksud adalah daging hewan yang dari membunuh sendiri atau menyuruh orang lain membunuhnya
4.     Berdagang zat memabukkan
Zat memabukkan yang dimaksud adalah segala jenis minuman keras, narkotika, dan zat-zat adiktif lainnya yang dapat menyebabkan lemahnya kesadaran
5.     Berdagang racun
Racun yang dimaksud adalah zat yang berfungsi untuk membunuh mahkluk hidup. Dalam hal ini obat bukan merupakan racun, karena obat berfungsi untuk menyembuhkan penyakit sedangkan racun berfungsi untuk membunuh mahkluk hidup.


Sekian uraian yang dapat saya berikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua dan semoga semua mahkluk hidup berbahagia.

No comments:

Post a Comment